Penggunaan alat kontrasepsi diperbolehkan demi tujuan menghindarkan ibu dari risiko-risiko yang membahayakan dirinya. Tidak boleh menggunakan alat kontrasepsi untuk menghindar dari kesulitan-kesulitan ekonomi karena itu bertentangan dengan prinsip paling asasi dari iman kepada Allah.
Dalam kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan seorang ibu untuk hamil, alat kontrasepsi yang boleh digunakan hanya yang memenuhi syarat-syarat berikut.
1. Bersifat menyekat atau mencegah proses pembuahan sel telur oleh sperma.
2. Tidak berbahaya.
3. Tidak dengan cara memasukkan bahan kimiawi ke dalam tubuh.
4. Tidak menghilangkan bagian organ tubuh.
Rasulullah saw. pernah ditanya tentang ‘azl ‘membiarkan ejakulasi berlangsung di luar vagina’. Rasulullah saw. balik bertanya, “ Apakah kalian melakukannya?” Pertanyaan itu beliau ulang sampai tiga kali. Kemudian beliau bersabda,
“ Setiap makhluk yang ditakdirkan ada pasti akan ada. Dan itu terus berlangsung sampai hari kiamat nanti.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Dalam redaksi yang lain, hadits itu berbunyi,
“ Tidak ada larangan atas kalian untuk melakukannya. Allah tidak menakdirkan sesuatu yang terus ada sampai hari Kiamat nanti kecuali ia pasti ada.” ( HR Muslim dan Ahmad )
Sumber : Buku Fiqih Wanita ‘ Mengupas Keseharian Wanita dari Masalah Klasik
Hingga Kontemporer’
Pengarang : Muhammad Mutawwali Sya’rawi
Penerbit : Pena Pundi Aksara
Tahun Terbit : 2006
Kota Terbit : Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar